Contoh Model Surat-surat Lamaran Kerja, curicullum vitae


Contoh Lamaran Kerja dan Curriculum Vitae


 

Berikut adalah contoh model surat-surat lamaran kerja, mungkin bermanfaat bagi saudara yang sedang mencari pekerjaan, baik swasta maupun cpns
  1. Model surat lamaran untuk job fair 
  2. Model surat lamaran kerja untuk cpns
jika ingin download lamaran kerja silahkan klik disini


Contoh Curriculum Vitae dapat didownload  disini
yuuuk mari....!!!!








Read more...


Model surat lamaran kerja untuk cpns 

Jakarta, .............. November 2008
Kepada yth :
Bapak/Ibu Menteri .....................
Up. Kepala Badan .....................
Departemen ...............................
di -.............................................





Saya yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : ……..
Tempat, tanggal lahir : ………………
Usia pada tanggal 01/01/2008 : .....
Tahun, ......bulan
Jenis kelamin : ......
Agama : ......
Pendidikan/Jurusan : S-1 ..............
Alamat : ........................................
......................................................
Nomor telepon/HP : .....................




Dengan ini menyampaikan permohonan kepada Bapak/Ibu, agar kiranya dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen ..............., dengan jabatan ……………………(kode jabatan : ……….).
Sebagai bahan pertimbangan Bapak/Ibu, bersama ini Saya lampirkan :
1. Foto copy Ijazah terakhir beserta transkripnya yang tela
h dilegalisir masing-masing 1 (satu) lembar,
2. Pas photo ukuran 3×4 cm sebanyak 4 (empat) lembar,
3. Foto copy Kartu Pencari Kerja (AK. I) yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar.

Demikian permohonan ini disampaikan, besar harapan Saya kiranya Bapak/Ibu dapat mempertimbangkannya, sebelum dan sesudahnya diucapkan terima kasih.



Hormat Saya,
Ttd

………………………


Read more...

Contoh Model Surat-surat Lamaran Kerja


Lamaran untuk Job fair
Surakarta, .....Agustus 2009

Kepada
Yth. .............
....................
....................

Dengan hormat,
Berdasarkan informasi yang saya peroleh dari ...........................................................mengenai lowongan
di...........................Sehubungan dengan hal tersebut, Perkenankanlah saya untuk mengajukan lamaran pekerjaan sebagai................................. pada perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin, dengan ini saya, nama .........................., laki-laki, 22 tahun, saya adalah lulusan Srata 1 Jurusan ........................................ dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3.09 (skala 4). Saya dapat berbahasa Inggris pasif, menguasai program Aplikasi Komputer MS. Office Word dan Excel, Internet, dan Multimedia. Dengan kualifikasi yang saya miliki, saya merasa mampu jika diberi kesempatan untuk menangani tugas yang akan diamanatkan instansi kepada saya.

Saya adalah seorang yang jujur, supel, penuh tanggung jawab, disiplin, dan mampu bekerja secara individu maupun dalam tim atau kelompok. Sebagai bahan pertimbangan, berikut ini saya lampirkan Curriculum Vitae, Foto Copy Legalisir Ijasah, Foto Copy Legalisir Transkip Nilai, Foto Copy Kartu Tanda Penduduk, Foto Copy Kartu Pencari Kerja, Foto Copy ijazah komputer dan Foto ukuran 4 x 6.

Demikian surat lamaran ini saya ajukan, besar harapan saya untuk dapat diijinkan mengikuti proses rekruitmen dan diterima serta memulai karir pada instansi yang Bapak/Ibu pimpin. Atas perhatiannya saya mengucapkan banyak terima kasih.


Hormat saya,


Nama Lengkap

Read more...

Laporan Kerja Praktek di Kantor Kecamatan Jebres

LAPORAN HASIL PENELITIAN KERJA PRAKTEK
DENGAN JUDUL

“ PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEARSIPAN PADA KANTOR KECAMATAN JEBRES”
 
KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum.Wr.Wb.
Puji syukur Alhamdulillah, penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala Rahmat dan Hidayah Nya, sehingga akhirnya penulis dapat menyelesaikan Laporan Kerja Praktek ini dengan judul :“ PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEARSIPAN PADA KANTOR KECAMATAN JEBRES”.
Akhirnya kami berharap semoga tulisan ini dapat berguna untuk mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya di bidang Ilmu Administrasi Negara, yang tentunya dengan perbaikan-perbaikan melalui kesempatan lain.
Terselesaikannya Laporan Kerja Praktek ini, tidak terlepas dari peran, bantuan serta dukungan dari berbagai pihak. Untuk itu, pada kesempatan ini perkenankanlah penulis untuk menyampaikan terima kasih kepada :
1.      Bapak Drs. Djoko Sutanto, M.si. selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sebelas Maret Surakarta dan selaku pembimbing yang telah memberikan bimbingan dengan sabar, masukan dalam penulisan laporan ini sehingga penulisan Laporan Kerja Praktek in dapat terselesaikan.
2.      Bapak Soemarno S.sos, selaku Kepala Kantor Kecamatan
3.      Seluruh karyawan dan staf Kantor Kecamatan Jebres, terima kasih atas bantuan dalam pemberian masukan dan bimbingannya.
Penulis menyadari bahwa Laporan Kerja Praktek ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu kritik dan saran yang membangun dari berbagai pihak sangat penulis harapkan demi sempurnanya Laporan Kerja Praktek ini. Semoga Laporan Kerja Praktek ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya serta bagi pembaca pada umumnya. Atas segala kekurangan yang ada, penulis mohon mohon maaf yang sebesar-besarnya.

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah
Salah satu jenis pekerjaan yang banyak dilaksanakan di berbagai kantor, baik kantor-kantor pemerintah maupun swasta ialah menyimpan warkat, arsip 0atau dokumen. Kegiatan ini lebih dikenal dengan istilah administrasi kearsipan atau kearsipan.
Kearsipan berperan penting dalam administrasi, sebagai pusat ingatan dan sumber informasi dalam rangka melakukan kegiatan perencanaan, penganalisisan, perumusan kebijaksanaan, pengambilan keputusan, pembuatan laporan, penilaian, pengendalian dan pertanggungjawaban dengan setepat-tepatnya.
Arsip mempunyal nilai dan arti penting karena merupakan bahan bukti resmi mengenai penyelenggaraan administrasi pemerintah dan kehidupan kebangsaan bangsa Indonesia. OIeh karena itu usaha penyelamatan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban nasional mutlak diperlukan.
Usaha penyelamatan arsip yang bernilai pertanggungjawaban nasional dalam hal ini kaitannya untuk kepentingan pertanggungjawaban nasional kapada generasi yang akan datang yaitu bahan-bahan bukti yang nyata benar dan lengkap mengenai kehidupan kebangsaan bangsa Indonesia pada umumnya dan penyelenggaraan pemerintahan negara pada khususnya baik mengenai masa lampau, masa sekarang dan masa yang akan datang, untuk lebih jelasnya silahkan saja download disini http://www.ziddu.com/download/7313153/KParwanswet.doc.html   daftar pustaka http://www.ziddu.com/download/7313154/DAFTARPUSTAKA.doc.html



 


Read more...

Skripsi

Skripsi, EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) DALAM PELAYANAN KESEHATAN DASAR DI KECAMATAN GEYER KABUPATEN GROBOGAN

ABSTRAK


Deasy Ari Setiawan, 200711001, EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) DALAM PELAYANAN KESEHATAN DASAR DI KECAMATAN GEYER KABUPATEN GROBOGAN, Program Studi Administrasi Negara, Program Strata 1, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Surakarta, 2009, 109 halaman.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) Dalam Pelayanan Kesehatan Dasar Di Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan, dan kemudian mengevaluasi pelaksanaan program tersebut, serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan program tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan dukungan data kualitatif. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui studi dokumentasi , observasi, dan wawancara mendalam. Penentuan informan diperoleh dengan teknik purposive sampling. Teknik analisis data yang digunakan teknik analisis interaktif.
Hasil penelitian ini secara garis besar dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) Dalam Pelayanan Kesehatan Dasar Di Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan cukup baik, meskipun masih ada beberapa kekurangan dalam pelaksanaannya. Pada tahap persiapan koordinasinya sebenarnya dapat tercapai dengan baik, namun belum ada forum-forum khusus dalam menjalankan koordinasi ini. Pada tahap pelaksanaan program dapat disimpulkan bahwa pelaksanaannya telah cukup baik, semua kegiatan Pelayanan Kesehatan Dasar yang ada telah dilaksanakan. Sedangkan tahap pelaporan sudah dapat dilaksanakan dengan baik. Kerutinan dalam memberikan laporan menunjukan komitmen dari pelaksana untuk mentaati peraturan yang telah ditentukan. Selain tahap-tahap pelaksanaan program akan diteliti juga faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan program, seperti sikap pelaksana, komunikasi, kondisi sosial, dan sumber daya. Sikap pelaksana dalam pelaksanaan program sudah efektif, dan mendukung pelaksanaan program. Komunikasi pada pelaksanaan program dilakukan secara vertikal dan horisontal. Kondisi sosial pada penelitian ini berupa partisipasi masyarakat. sedangkan sumber daya yang ada sudah cukup memadai terbukti dengan sumber daya manusia yang ada masih bisa melayani masyarakat, tetapi jumlahya masih terbatas untuk tenaga ahli.
Saran yang diajukan untuk pelaksanaan program, perlu adanya kelompok khusus untuk bagian pengkoordinasian, untuk informasi langsung kepada masyarakat puskesmas harus bekerja sama dengan pihak kelurahan dengan membuat pertemuan  khusus tentang sosialisasi program yang dilaksanakan.

untuk lebih lengkapnya silahkan didownload disini
http://www.ziddu.com/download/7308528/HALDEPAN.doc.html
dan disini 
http://www.ziddu.com/download/7313630/bab1-selesai.doc.html










Read more...


BAB III

DESKRIPSI LEMBAGA / INSTANSI

A.     Sejarah Singkat

     Pegawai Negeri Sipil sebagai Abdi Masyarakat merupakan salah satu unsur penting dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintah, khususnya tugas-tugas Pembangunan Nasional. Keberhasilan Pegawai Negeri Sipil dalam mensukseskan Pembangunan Nasional ditentukan berbagai faktor, antara lain adalah faktor jaminan sosial untuk Pegawai Negeri dan keluarganya baik pada masa aktif ataupun pada saat memasuki usia pensiun. Jaminan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya mutlak diperlukan mengingat mempunyai kaitan erat dengan ketenangan, semangat dan disiplin kerja serta dedikasi terhadap tugas-tugas yang telah diembannya.
     Unsur itu sejak tahun 1960, pemerintah telah memikirkan usaha meningkatkan kesejahteraan hari tua para Pegawai Negeri dan keluarganya, yang terintis melalui konferensi kesejahteraan Pegawai Negeri yang dihadiri oleh semua Kepala Urusan Pegawai diseluruh Departemen yan berlangsung di Jakarta tanggal 25 Juli 1960.
     Keputusan konferensi tersebut secara resmi dituangkan dalam keputusan Menteri Pertama Indonesia No. 328 / MP /1960 dan tanggal 25 Agustus 1960, yang antara lain menetapkan tentang perlunya pembentukan Jaminan Sosial Pegawai Negeri sebagai bekal bagi para Pegawai Negeri Sipil atau bagi keluarganya yang akan mengakhiri pengabdiannya kepada Negara.
     Keputusan Menteri Pertama tersebut kemudian ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1963, yang mengatur tentang pembelanjaan kesejahteraan Pegawai Negeri. Selanjutnya dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1963, telah ditetapkan bentuk jaminan hari tua bagi para Pegawai Negeri Sipil yang iuran wajib dan haknya di tetapkan, berlaku surat sejak tanggal 1 Juli 1961. Dengan demikian Lembaga Usaha Kesejahteraan Pegawai Negeri melalui sistem asuransi

mulai dilakukan sejak tanggal 1 Juli 1961, sedangkan Badan Penyelenggaraan Program Tabungan dan Pogram Asuransi Pegawai Negeri baru didirikan pada tanggal 17 April 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1963 dan diberi nama Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri ( PN TASPEN ).
     Sejak awal berdirinya PT. TASPEN ( PERSERO ) mengelola Program Tabungan Hari Tua bagi para Pegawai Negeri sejak 1987 mulai mendapatkan tugas untuk mengelola Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), dengan demikian PT. TASPEN ( PERSERO ) telah sepenuhnya mengelola Program Asuransi Sosial sesuai PP 25 tahun 1981 yaitu Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil termasuk Dana Pensiun dan THT.
     Selain mengelola Program Asuransi Sosial yang kepesertaannya bersifat wajib bagi PNS, pada saat ini TASPEN juga mengelola Program THT, THT Multiguna dan THT Ekaguna untuk pegawai BUMN / BUMD yang kepesertaannya bersifat sukarela.
     Sebagai upaya untuk memudahkan peserta TASPEN yang tersebar di seluruh Indonesia dalam mengurus haknya, sejak tahun 1987 PT. TASPEN      ( PERSERO ) membuka Kantor Cabang di semua Propinsi dan beberapa kabupaten / Kota yang saat ini seluruhnya berjumlah 42 Kantor Cabang. Salah satunya adalah PT. TASPEN (PERSERO) Kantor Cabang Surakarta.


B.     Kondisi Umum PT. TASPEN ( PERSERO ) Kantor Cabang Surakarta

     PT. TASPEN ( PERSERO ) Kantor Cabang Surakarta merupakan bagian kantor pada PT. TASPEN ( PERSERO ) yang ditugaskan untuk menggerakkan / menjalankan segala aktivitas / kegiatan Program Asuransi      ( THT ) dan Program Pensiun, yang ditempatkan di bawah pengawasan / kendali Kantor TASPEN Pusat yang berkedudukan di Jakarta yang juga bertindak sebagai pengelola aktiviatas / kegiatan yang berkaitan dengan Program Asuransi ( THT ) dan Program Pensiun.
     Lokasi PT. TASPEN ( PERSERO ) Kantor Cabang Surakarta terletak di jalan Veteran No. 305 Surakarta, dengan luas tanah 2126 m2 dan luas bangunan 1600 m2 serta jumlah pegawai 48 orang. Dalam menjalankan tugasnya PT. TASPEN                ( PERSERO ) Kantor Cabang Surakarta memberlakukan sistem 5    ( lima ) hari kerja dengan jadwal jam kerja sebagai berikut : 
1.      Hari biasa yaitu Senin sampai dengan Kamis.
Pukul 07.45 sampai dengan pukul 16.30 Masuk.
Pukul 12.00 sampai dengan pukul 12.45 Istirahat.
2.      Hari Jumat
Pukul 07.00 sampai dengan pukul 07.30 Senam ( kecuali     minggu   pertama ).
Pukul 07.45 sampai dengan pukul 16.30 Masuk.
Pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.30 Istirahat.
     Masalah gaji pegawai pada PT. TASPEN ( PERSERO ) Kantor Cabang Surakarta adalah merupakan satu hak yang diberikan kepada pegawai dan merupakan balas jasa / penghargaan dari hasil kerja seseorang pegawai. Penggajian pegawai pada PT. TASPEN ( PERSERO ) Cabang Surakarta adalah sebagai berikut:
1.      Untuk gaji pegawai sebesar 25% dari APBD dan 22,5% dari PT. TASPEN               ( PERSERO ) Kantor Cabang Surakarta menurut pangkat serta masa kerja yang ditetapkan mulai bulan pertama kerja / melaksanakan tugas.
2.      Gaji pokok pegawai besarnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam surat Keputusan Pangkat.
3.      Tunjangan yang berlaku bagi pegawai :
a.       Tunjangan isteri / suami sebesar 2 kali dari gaji pokok, apabila suami / isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai pegawai, hanya diberikan kepada salah satu dari meraka yang mempunyai gaji paling tinggi, tetapi ketentuan yang berlaku sekarang apabila suami / isteri kedua-duanya bekerja sebagai pegawai PT. TASPEN ( PERSERO ) Kantor Cabang Surakarta maka salah satu dari mereka harus keluar.
b.      Tunjangan anak sebesar dari gaji pokok untuk 3 orang anak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1997.
c.       Tunjangan Jabatan.
d.      Tunjangan Kesehatan.
     Dari pemberian gaji pada PT. TASPEN  ( PERSERO ) Kantor Cabang Surakarta adalah atas dasar waktu, gaji diberikan dengan cara harian, mingguan, bulanan. Pada PT. TASPEN  ( PERSERO ) Kantor Cabang Surakarta  pemberian gaji diberikan secara bulanan.
     Untuk menunjang dan menjaga agar kerja tetap lancar dan baik maka diperlukan adanya beberapa sarana dan fasilitas pendukung, misalnya :
a.       Gedung
b.      Parkir ( Umum dan Karyawan )
c.       Mushola
d.      Kantin
e.       Koperasi
f.        Taman
g.       Ruang Rapat
h.       Ruang Serba Guna
i.         Ruang Kerja yang Memadai
j.        Lapangan Volly
     PT. TASPEN ( PERSERO ) Kantor Cabang Surakarta sangat merespon adanya program tersebut, yakni sampai dengan saat ini sudah  hampir 95%. Pejabat dan karyawan PT. TASPEN ( PERSERO ) Kantor Cabang Surakarta telah mengantongi Sertifikat Service Evelent atau Pelayanan Prima bahkan dengan mine tune up.
     Dalam meningkatkan taraf hidup dan status bangsa, peran Pegawai Negeri Sipil sangat dibutuhkan karena Pegawai Negeri Sipil termasuk salah satu tulang punggung Negara. Diharapkan dengan adanya Pelaksanaan Program Pensiun dan Program Tabungan Hari Tua ( THT ) / Asuransi Kematian ini, maka kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil akan semakin terjamin. Sehingga kinerja Pegawai Negeri Sipil  juga harus semakin meningkat, mengingat ketatnya persaingan di dunia bisnis dan penyedia sarana dan jasa untuk umum.

C.     Tujuan PT. TASPEN ( PERSERO )

     Tujuan dari PT. TASPEN ( PERSERO ) adalah meningkatkan kesejahteraan bagi para Pegawai Negeri Sipil beserta para keluarganya yaitu dengan memberikan jaminan keuangan bagi para peserta pada waktu mencapai usia pensiun ataupun bagi para ahli warisnya yaitu suami, istri , anak, ataupun orang tua pada waktu peserta meninggal dunia dimasa aktif bekerja.

D.    Visi dan Misi PT. TASPEN ( PERSERO ) Kantor Cabang Surakarta

     Visi dan Misi serta Tata Nilai Perusahaan yang menjadi jiwa hidupnya perusahaan pada saat ini merupakan hasil rumusan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Komisaris, Direksi, seluruh Manajer Utama serta seluruh Kantor Cabang Utama dan Kantor Cabang yang dideklarasikan pada tanggal 19 April 2004 dalam acara puncak peringatan HUT TASPEN ke-41.
1.      Visi
Menjadikan TASPEN sebagai pengelola Dana Pensiun dan THT berkelas dunia yang bersih, sehat dan benar dengan pelayanan tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, dan tepat administrasi ( 5T ).
Secara lebih rinci yang dimaksud 5T adalah sebagai berikut :
Tepat Orang
Manfaat dibayarkan kepada peserta yang berhak atau ahli warisnya yang sah sesuai dengan Identitas penerima yang dibuktikan dengan KTP / SIM, Kartu Pegawai, dan sesuai dengan identitas peserta yang meliputi NIP, Nama, Tanggal lahir, jenis kelamin, Status, Penghasilan, Instansi dan Domisili yang tercantum pada Kartu Peserta TASPEN / KPT, Kartu Identitas Pensiun / KARIP, Karpeg dan dokumen kepegawaian lainnya yang sah.
Tepat Waktu
Manfaat dibayarkan kepada peserta atau ahli warisnya setelah permohonan klaim diterima dan dinyatakan memenuhi syarat serta dibayarkan kepada pemohon dalam waktu tidak lebih dari satu jam untuk Syarat Permohonan Pembayaran       ( SPP ) langsung dan tidak lebih dari 2 ( dua ) jam untuk SPP tidak langsung.
Tepat Jumlah
Manfaat dibayarkan kepada peserta atau ahli warisnya setelah dihitung berdasarkan persyaratan, jumlah dan tata cara pembayaran manfaat yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan / Ketentuan yang berlaku dan jumlah yang dibayarkan sesuai dengan jumlah yang tertera pada tanda penerimaan uang ( tanpa dikurangi oleh biaya-biaya lain atau dalam bentuk apapun ).
Tepat Tempat
Manfaat dibayarkan kepada peserta atau ahli warisnya pada kantor bayar yang sesuai dengan keinginan pemohon atau klaim.
Tepat Administrasi
Setiap permohonan klaim diterima, diperiksa, dibayarkan dan diadministrasikan menurut prinsip-prinsip kearsipan dan dokumentasi sehingga mudah dan cepat ditemukan, serta aman dari bahaya kebakaran, kebanjiran, dan kehilangan.
2.      Misi
Mewujudkan hari-hari yang indah bagi peserta melalui Pengelolaan Dana Pensiun dan THT secara Profesional dan Akuntabel dengan berlandaskan Etika serta Integritas yang tinggi.

E.     Tata Nilai PT. TASPEN ( PERSERO ) Kantor Cabang Surakarta

Antara lain :
1.      Tumbuh
TASPEN mengembangkan diri dan mampu mengikuti mengikuti untutan perubahan yang terjadi, baik karena tuntutan lingkungan internal maupun eksternal.
2.      Etika
TASPEN melayani peserta dan keluarganya dengan ramah, santun, rendah hati, sabar dan manusiawi.
3.      Profesional
TASPEN bekerja dengan terampil dan mampu memberikan solusi berdasrkan 5T : Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi.
4.      Akuntabilitas
TASPEN dalam melaksanakan pekerjaan dapat ditelusuri rangkaian prosesnya berdasarkan sistem dan prosedur kerja yang dapat dipertanggung jawabkan.
5.      Integritas
TASPEN senantiasa konsisten dalam memegang amanah dan melaksanakan janjinya sebagaiman yang dituangkan dalam Visi dan Misi Perusahaan.
    Dengan Visi, Misi, dan Nilai-nilai tersebut, Ciri-ciri TASPEN ke depan adalah :
1.      TASPEN pengelola dana Pensiun dan THT.
2.      TASPEN berkelas dunia.
3.      TASPEN yang bersih, sehat, dan benar.
4.      TASPEN yang tepat.
5.      TASPEN peduli.
6.      TASPEN amanah
7.      TASPEN kopri.


F.      LOGO TASPEN

GAMBAR 1
Lambang TASPEN




   
     Bunga dengan 5 ( lima ) Helai Daun
Melambangkan Pegawai Negeri Peserta TASPEN : Suami, Istri, dan 3 ( tiga ) orang anak.
     Lingkaran Putih
Yang makin mengembang pada bunga, melambangkan perkembangan yang maju pesat dari arah tujuan TASPEN.
     Lingkaran Hitam
Melambangkan persatuan Wawasan Nusantara.
     Warna Biru
Melambangkan ketentraman, damai dan tenang.

G.    Program dan Produk yang Ditawarkan PT. TASPEN ( PERSERO )
Kantor Cabang Surakarta

     PT. TASPEN ( PERSERO ) Kantor Cabang Surakarta menyelenggarakan dua jenis program utama, yaitu: Program Tabungan Hari Tua ( THT ) dan Program Pensiun.
1.      Program Tabungan Hari Tua ( THT )
     Program THT merupakan program asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun, ditambah dengan Asuransi Kematian ( Askem ).
     Asuransi Dwiguna adalah suatu jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta ( PNS ) TASPEN, ketika yang bersangkutan mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya apabila peserta ( PNS ) meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun.
     Sedangkan Asuransi Kematian merupakan asuransi jiwa seumur hidup bagi PNS peserta TASPEN dan istri / suaminya, kecuali bagi janda / duda PNS yang menikah lagi. Sedangkan bagi anak PNS, Asuransi Kematian merupakan asuransi berjangka yang dibatasi usia anak, yaitu sampai dengan usia 25 tahun ( dengan catatan : belum menikah atau dan belum bekerja ), maksimum untuk sebanyak tiga kali kejadian.
     Tujuan :
Meningkatkan kesejahteraan PNS dan Keluarganya dengan memberikan jaminan keuangan pada saat mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya ( suami / istri / anak / orang tua ) pada waktu meninggal sebelum usia pensiun.


Peserta Program THT ( Asuransi Dwiguna / Asuransi Kematian ):
a.       Pegawai Negeri Sipil, tidak termasuk PNS Departemen Hankam.
b.      Pejabat Negara.
c.       Pegawai BUMN / BUMD.
Kepesertaan Program THT ( Asuransi Dwiguna / Asuransi Kematian ) :
Kepesertaan Program THT dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Pegawai / Pejabat Negara sampai dengan saat berhenti sebagai Pegawai / Pegawai Negera dengan ketentuan :
a.       Pengangkatan menjadi PNS Sebelum 1 Juli 1961, masa kepesertaannya dihitung sejak tanggal 1 juli 1961.
b.      Pengangkatan menjadi PNS Daerah Propinsi Irian Jaya sebelum 1 Januari 1971, masa kepesertaannya dihitung mulai 1 Januuari 1971.
c.       Pengangkatan menjadi PNS ex Daerah Propinsi Timor Timur sebelum 1 April 1979, masa kepesertaannya dihitung sejak1 April 1979.
Kewajiban Peserta Program THT  (Asuransi Dwiguna / Asuransi Kematian ) :
a.       Membayar Iuran Wajib Peserta ( IWP / Premi ) sebesar 3,25% dari penghasilannya setiap bulan selama masa aktif.
b.      Memberikan keterangan mengenai data penghasilan dan perubahan data diri dan keluarganya.
c.       Menyampaikan perubahan data penghasilan dan perubahan data iri dan keluarganya.
     Untuk memberikan tingkat kesejahteraan yang lebih besar kepada para peserta, maka PT. TASPEN ( PERSERO ) telah mengembangkan 2 ( dua ) program baru, yaitu Program THT Multiguna Sejahtera dan THT Ekaguna Sejahtera.
a.       Program THT Multiguna Sejahtera
Program THT Multiguna Sejahtera dalah Pengembangan dari Asuransi Dwiguna dengan penambahan manfaat berkala, disamping Manfaat THT dan Manfaat Nilai Tunai. Besarnya Manfaat Berkala disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing peserta ( BUMN / BUMD ). Program ini telah diikuti oleh beberapa BUMN / BUMD.
Peserta Program Asuransi Multiguna Sejahtera adalah PT. Pos ndonesia dan PT. Pelabuhan Indonesia VI
b.      Program THT Ekaguna Sejahtera
Program THT Ekaguna Sejahtera menawarkan manfaat THT saja kepada peserta ( BUMN / BUMD ) yang ingin membatasi kewajiban iurannya. Program ini juga telah diikuti oleh beberapa BUMN / BUMD.
Hak-hak Peserta ( Asuransi Dwiguna / Asuransi Kematian ) :
a.       THT bila Peserta Pensiun;
b.      ASKEM bila Peserta / keluarga meninggal dunia;
c.       Nilai Tunai  bila berhenti bukan karena pensiun/meninggal;
d.      Asuransi jiwa berjangka bagi anak-anak peserta.
Para Peserta Berhak Menerima :
a.       Pembayaran Pensiun Pertama dan Pensiun Bulanan.
b.      Pensiunan Terusan.
c.       Uang Duka Wafat ( UDW ).
d.      Pensiunan bagi Janda / Duda / Anak.
e.       Uang Kekurangan Pensiun ( UKP ).
f.        Pensiun Lanjutan.
2.      Program Pensiun
     Sejak awal tahun 1987 TASPEN mulai melaksanakan pembayaran pensiun bagi PNS, diawali pada tiga propinsi yaitu Bali, NTB, dan NTT. Pada bulan Januari 1988 wilayah pembayaran pensiun ditambah dengan propinsi-propinsi di wilayah Sumatra. Pada tanggal 1 april 1989 wilayah pembayaran pensiun diperluas mencakup Wilayah Jawa dan Madura. Kemudian sejak April 1990 wilayah pembayaran pensiun diperluas lagi yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi,Ambon dan Irian Jaya, yang berarti sejak itu TASPEN telah melaksanakan pembayaran pensiun di seluruh wilayah Indonesia.
     Program Pensiun merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah :
a.       Mencapai Usia Pensiun
b.      Meninggal pada masa aktifnya, yang akan diberikan kepada janda / duda / anaknya sebelum berumur 25 tahun.
Tujuan :
a.       Untuk memberikan jaminan hari tua bagi pegawai negeri/peserta TASPEN pada saat masa pensiun.
b.      Sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri / peserta setelah yang bersangkutan melakukan pengabdiannya kepada negara.
Peserta Pensiun :
a.       Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah Otonom.
b.      Pejabat Negara.
c.       Anggota ABRI yang Dinas dan Pensiun Sebelum 1 April 1989.
d.      Anggota Veteran dan PKRI / KNIP
Syarat Pokok Memperoleh Hak Pensiun Menurut Pasal 9.1 (a) UU. No. 11 tahun antara lain :
a.       Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun;
b.      mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun dan;
c.       telah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri.
Penerima Pensiun yang dibayar oleh TASPEN :
a.       Penerima Pensiun PNS.
b.      Penerima Pensiun Pejabat Negara.
c.       Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan RI ( PKRI ).
d.      Penerima Tunjangan Veteran.
e.       Penerima Uang Tunggu PNS
f.        Penerima Pensiun TNI dan POLRI yang pensiun sebelum 1 April 1989.


Kewajiban Peserta Program Pensiun :
a.       Membayar Iuran Wajib Peserta ( IWP ) sebesar 4,75% dari penghasilannya setiap bulan selama masa aktif sebagai PNS/Pejabat Negara.
b.      Memberikan Keterangan mangenai data diri dan keluarganya.
c.       Menyampaikan perubahan data penghasilan dan/perubahan data diri dan keluarganya.
Jenis Pensiun :
a.       Diri pensiun yang bersngkutan.
b.      Janda / Duda pensiunan.
c.       Yatim / Piatu Pensiunan.
d.      Orang Tua ( bagi PNS yang tewas dan tidak meninggalkan istri / suami /    anak ).
Hak Peserta antara lain berhak atas :
a.       Pembayaran pensiun pertama dan pensiun bulanan.
b.      Pensiun Terusan.
c.       Uang Duka Wafat.
d.      Pensiun bagi Janda / Duda / Anak.
e.       Uang Kekurangan Pensiun.
f.        Pensiun Lanjutan.
     Sebagai tanda kepesertaan pada PT. TASPEN ( PERSERO ) Kantor Cabang Surakarta, para peserta diwajibkan memiliki Kartu Peserta TASPEN ( KPT ), yang dapat diperoleh dengan syarat menyerahkan berkas sebagai berikut :
1.      Surat pengantar dari instansi peserta;
2.      foto copy KARPEG ( Kartu Pegawai );
3.      foto copy SK (Surat Keputusan) CAPEG (Calon Pegawai);
4.      foto copy SK/SKG (Surat Keterangan Golongan) terakhir.



H.    Struktur Organisasi

     PT. TASPEN ( PERSERO ) Kantor Cabang Surakarta terletak di jalan Veteran No. 305 Surakarta. Wilayah kerja PT. TASPEN ( PERSERO) Kantor Cabang Surakarta meliputi Sekarisidenan Surakarta meliputi Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, dan Karisidenan Surakarta sendiri.
     Untuk mendapatkan gambaran mengenai pola kekuasaan, wewenang, tanggung jawab, tugas dan pengawasan diperlukan struktur organisasi yang ada akan mempengaruhi keharmonisan hubungan, pelaksanaan tugas kondisi karyawan serta yang lain-lainnya. Struktur organisasi pada PT. TASPEN ( PERSERO ) Cabang Surakarta adalah suatu kerangka yang menunjukan hubungan-hubungan diantara para pejabat maupun bidang kerja satu sama lain, sehingga jelas kedudukan wewenang dan tanggung jawab masing-masing personil. Untuk lebih jelasnya dalam memberikan gambaran tentang struktur organisasi PT. TASPEN ( PERSERO ) Cabang Surakarta diberikan bagan struktur organisasi sebagai berikut :

REKAP
KEPALA CABANG   :           1 ORANG
KABID                        :           3 ORANG
KASIE                         :           6 ORANG
STAFF                        :           1 ORANG
PELAKSANA             :           37 ORANG

     Dari keterangan organisasi tersebut dapat diperoleh keterangan-keterangan mengenai tugas-tugas, wewenang dan tanggung jawab. Secara terperinci struktur organisasi akan dijelaskan sebagai berikut :
1.      Kepala Cabang
Bertanggung jawab kepada :           Kepala Kantor Cabang Utama
Membawahi langsung            :         Kepala Bidang Pelayanan
Kepala Bidang Personalia & Umum
                                                            Kepala Bidang Keuangan Fungsional.
Tugas Pokok :
Membantu Direksi dan Kepala Cabang Utama serta bertanggung jawab atas pelaksanaan seluruh kegiatan operasional di Kantor Cabang.
Kepala Cabang mempunyai tugas wewenang, dan tanggung jawab :
a.       Membantu direksi serta bertanggung jawab atas pelaksanaan seluruh kegiatan operasional di Kantor Cabang.
b.      Bertindak untuk dan atas nama direksi dalam melaksanakan operasional Kantor Cabang dengan pihak lain atas persetujuan PT. TASPEN                      ( PERSERO ).
c.       Membantu menjabarkan kebijakan perusahaan yang menyangkut kegiatan Kantor Cabang.
d.      Memberikan pengarahan serta pembinaan kepada jajaran di bawahnya yang menjadi tanggung jawab.
e.       Bertanggung jawab terhadap Pembinaan Usaha Kecil dan koperasi di unit kerjanya.
f.        Bertindak atas nama direksi, selaku Manajeman Kantor Cabang melaksanakan tugas yang dapat mendukung sistem Mutu Pelayanan demi kepuasan peserta dengan melaksanakan :
1.      Tinjauan Manajemen
2.      Audit Mutu Internal
3.      Tindakan Koreksi dan Pencegahan
4.      Kontrol Dokumen dan Data
5.      Tekhnik Statistik
6.      Pengendalian Catatan Mutu
g.       Bertanggung jawab terhadap penyelesaian dan pencatatan identifikasi masalah yang berkaitan dengan mutu.
h.       Melaksanakan tugas / kebijakan lain yang dibebankan oleh direksi.
i.         Bertanggung jawab atas penilaian, pembinaan dan peningkatan mutu pegawai yang berada di unit kerjanya.
2.      Kepala Bidang Pelayanan
Bertanggung jawab kepada             :    Kepala Kantor Cabang
Membawahi langsung                      :    Kepala Seksi Penetapan
     Kepala Seksi Data Peserta dan Pemasaran.
     Tugas Pokok :
a.       Merencanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pelaksanaan dan pembayaran.
b.      Mengkoordinasikan kegiatan pengumpulan, pengelolaan, dan penyajian data Peserta Program TASPEN.
c.       Menyetujui keabsahan dan pembayaran manfaat klaim yang diajukan.
d.      Menyetujui besarnya tagihan premi peserta Program TASPEN.
e.       Bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan di bidang Pelayanan.
f.        Bertanggung jawab atas pelaksanaan pembinaan dan peningkatan mutu pagawai pada unit di lingkungannya.
g.       Melaksanakan pelayanan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan memverifikasi dan melaporkan kepada Manajemen Kantor Cabang.
h.       Bertanggung jawab atas peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta.
i.         Bertanggung jawab dan menindaklanjuti terhadap keluhan pelayanan yang diterima dengan tindakan koreksi dan pencegahan guna memperbaiki mutu pelayanan.
j.        Bertanggung jawab atas penilaian pembinaan dan peningkatan mutu karyawan yang di bawahnya.
1.      Seksi Penetapan
Bertanggung jawab kepada       :   Kepala Bidang Pelayanan
Membawahi langsung    :   Pelaksana

Tugas Pokok :
Membantu Kepala Bidang Pelayanan serta bertanggung jawab atas pelaksanaan seluruh kegiatan Seksi Penetapan Klim.
      Uraian Tugas :
a.       Mengesahkan kebenaran pengajuan klim manfaat program TASPEN.
b.      Menetapkan besarnya klaim manfaat Program TASPEN.
c.       Bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan seksi penetapan klaim.
d.      Bertanggung jawab atas pelaksanaan pembinaan dan peningkatan mutu pegawai pada unit di lingkungannya.
e.       Melaksanakan pelayanan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, menverifikasi dan melaporkan kepada manajemen perusahaan.
f.        Bertanggung jawab atas peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta.
2.      Seksi Data Peserta dan Pemasaran
Bertanggung jawab kepada       :   Kepala Bidang Pelayanan
Membawahi langsung    :   Pelaksana
Tugas Pokok :
Membantu kepala Bidang Pelayanan / Kepala Kantor Cabang serta bertanggung jawab atas pelaksanaan seluruh kegiatan Seksi Data Peserta dan Pemasaran.
Uraian Tugas :
a.       Melaksanakan kegiatan pengadministrasian dan pemeliharan data peserta Program TASPEN.
b.      Melaksanakan komunikasi data.
c.       Menetapkan besarnya tagihan premi peserta Program TASPEN.
d.      Melakukan kegiatan pemasaran produk Program TASPEN.
e.       Bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan Seksi Administrasi Peserta dan Pemasaran.
f.        Bertanggung jawab atas pelaksanaan pembinaan dan peningkatan mutu pegawai pada unit kerja di lingkungan.
g.       Membantu Kepala bidang Pelayanan serta bertanggung jawab atas pelaksanaan seluruh kegiatan Seksi Data peserta dan Pemasaran.
h.       Mengkoordinasi kegiatan pengadministrasian dan pemeliharaan data peserta Program Taspen.
i.         Mengkoordinasikan pengiriman atau penerimaan data ke atau dari Kantor Pusat dan antar Kantor cabang dan atau instansi terkait sesuai kebutuhan.
3.      Kepala Bidang Personalia dan Umum
Bertanggung jawab kepada :  Kepala Kantor Cabang Utama
Membawahi langsung                      :  Kepala Seksi Personalia
                                                               Kepala Seksi Umum
     Tugas Pokok :
Membantu Wakil Kepala Kantor Cabang Utama serta bertanggung jawab atas pelaksanaan seluruh kegiatan bidang  Personalia dan Umum.
      Uraian Tugas :
a.       Mengkoordinasikan kegiatan bidang Personalia dan Umum
b.      Merencanakan dan mengkoordinasikan kegiatan pengadaan barang dan jasa serta pendistribusiannya ke unit-unit kerja dilingkungan Kantor Cabang yang sesuai kebutuhan.
c.       Mengkoordinasikan kegiatan kesekretarisan, kehumasan dan keamana,kearsipan, pendidikan serta latihan serta non kedinasan lainnya.
d.      Menyetujui daftar gaji dan kompensasi lainnya serta penyelesaian kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e.       Melaksanakan kegiatan pembinaan dan administratif atas usaha kecil dan koperasi di wilayahnya.
f.        Bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan Bidang Personalia dan Umum.
g.       Bertanggung jawab atas pelaksanaan pembinaan dan peningkatan mutu pegawaipada unit kerja di lingkungannya.
1.      Seksi Personalia
Bertanggung jawab kepada : Kepala Bidang Personalia dan Umum
Membawahi Langsung        : Pelaksana
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Bidang Personalia dan Umum serta bertanggung jawab atas pelaksanaan seluruh kegiatan Seksi Personalia.
            Uraian Tugas :
a.       Menyiapkan data untuk menyelenggarakan administrasi personalia serta menetapkan pemberian fasilitas bagi karyawan dan keluarganya.
b.      Menyimpan, memelihara keakuratan serta kerahasiaan data dan dosir karyawan.
c.       Menyelenggarakan pendidikan dan latihan pembinaan mental karyawan, olahraga dan kegiatan non kedinasan lainnya.
d.      Menyusun daftar gaji dan kompensasi lainnya serta pajak penghasilan.
e.       Bertanggung jawab atas pelaksanaan pembinaan dan peningkatan mutu pegawai pada unit kerja di lingkungannya.
2.      Seksi Umum
            Bertanggung jawab kepada       : Kepala Bidang Personalia dan Umum                    
            Membawahi langsung    : Pelaksana
            Tugas Pokok :
Membantu Kepala Bidang Personalia dan Umum serta bertnggung jawab atas pelaksana seluruh kegiatan Seksi Umum.
Uraian Tugas :
a.       Menyelenggarakan kegiatan kesekretarisan, kehumasan dan kearsipan.
b.      Mengkoordinir pemeliharaan, perbaikan atas aset perusahaan termasuk pengamana atas semua dokumen milik perusahaan di Kantor Cabang Surakarta.
c.       Mengendalikan pengadaan, penyimpanan, inventaris, distribusi peralatan kantor dan komputer di Kantor Cabang.
d.      Bertanggung jawab atas pelaksanaan pembinaan dan peningkatan mutu pegawai pada unit kerja di lingkungan.
4.      Bidang Keuangan
Bertanggung jawab kepada             :           Kepala Kantor Cabang
Membawahi langsung                      :           Kepala Seksi Keuangan
Kepala Seksi Administrasi Keuangan
Tugas Pokok :
Membantu Wakil Kepala Kantor Cabang Utama/Kepala Kantor Cabang serta bertanggung jawab atas pelaksanaan seluruh kegiatan Bidang Keuangan.
Uraian Tugas :
a.       Merencanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan fungsi-fungsi keuangan Kantor Cabang.
b.      Merencanakan dan mengendalikan anggaran Kantor Cabang.
c.       Menyelenggarakan kegiatan dan penyusunan laporan keuangan Kantor Cabang.
d.      Menyelenggarakan Kegiatan perbendaharaan Kantor Cabang.
1.      Seksi Keuangan
Bertanggung jawab kepada       :   Kepala Bidang Keuangan
Membawahi langsung                :   Pelaksana
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Bidang Keuangan serta bertanggung jawab atas pelaksanaan seluruh kegiatan Seksi Keuangan.
Uraian Tugas :  
a.       Menyiapkan dan mengendalikan penerimaan dan pengeluaran Kantor Cabang
b.      Menerima dan melakukan pembayaran atas perintah Wakil/Kepala Kantor Cabang.
c.       Melakuakn tugas Verifikasi sebagai langkah Pre-audit transaksi keuangan di Kantor Cabang.
d.      Menyimpan uang dan surat-surat berharga.
e.       Melaksanakan penagihan premi Kantor Cabang.
2.      Seksi Administrasi
Bertanggung jawab kepada       :   Kepala Bidang Keuangan
Membawahi langsung                :   Pelaksana
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Bidang Keuangan serta bertanggung jawab atas pelaksanaan seluruh kegiatan Seksi Administrasi Keuangan.
Uraian Tugas :  
a.       Menyiapkan dan mengendalikan Anggaran Kantor Cabang
b.      Menyiapkan laporan keuangan dan laporan manajemen keuangan Kantor Cabang.
c.       Menyelenggarakan adminstrasi aktiva tetap Kantor Cabang.
d.      Melakukan rekonsiliasi bank dan pengecekan terhadap catatan  pembukuan program TASPEN.
e.       Bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan seksi Adminiistrasi Keuangan.



Read more...